TUGAS MANDIRI
METODELOGI STUDI ISLAM
Pendekatan Pokok Dalam Studi Al Quran

Di Susun Oleh:
Miftahul Jannah
Jurusan Syari’ah
Program Ekonomi Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Nasional”.
Makalah ini berisikan tentang informasi Pendekatan Pokok Dalam Studi Al Quran atau yang lebih khususnya membahas metode yang digunakan dalam menafsirkan alquran.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Pendekatan Pokok Dalam Studi Al Quran. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Metro, 12 November 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tiada negara tanpa politik hukum. Perbedaannya hanya mengenai pengelolaannya. Ada negara yang menyusun secara berencana dan sistematis politik hukumnya,dan berkehendak menyusun kembali secara menyeluruh tatanan hukum baik karena alasan idiologis atau karena perubahan sistem politik. Misalnya dari negara jajahan menjadi negara merdeka atau dari negara kerajaan menjadi negara republik dll. Akan berbeda halnya dengan negara yang sudah memiliki sistem hukum yang sudah mapan. Politik hukumnya dilakukan dengan lebih sederhana yaitu lebih dikaitkan pada kebutuhan yang bersifat khusus daripada yang pokok atau asas-asanya.
Indonesia nampaknya berada pada posisi negara yang menyusun politik hukumnya secara sistematis dan terprogram – sekarang ini ada yang diistilahkan dengan PROLEGNAS (Program Legislasi Nasional)- baik karena alasan dari negara jajahan menjadi merdeka maupun alasan idiologis amanat rechtsidea yaitu cita hukum yang termuat dalam konstitusi dan pembukaan UUD 1945.
Sejak kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka secara politis Indonesia telah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan adalah suatu jembatan untuk membangun kembali masyarakat Indonesia yang telah sekian lama dikendalikan oleh kekuasaan-kekuasaan asing dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosialnya. Sejak kemerdekaan dan selanjutnya, menjadi kewajiban yang sangat penting bagi para pemimpin untuk membuat kemerdekaan itu menjadi berarti bagi rakyat. Dengan tamatnya masa kolonial, maka kita dihadapkan pada masalah mengubah dan membaharui Indonesia, yang berarti meruntuhkan tata tertib masyarakat yang lampau dan menciptakan ukuran-ukuran baru berdasarkan kebutuhan-kebutuhan nasional bagi bangsa Indonesia, disesuaikan dengan syarat-syarat hidup modern.
Sesungguhnya nasionalisme yang sehat dan bersifat membangun, harus bergandengan tangan dengan internasionalisme yang sehat pula. Ini berarti bahwa tata tertib sosial baru yang dibentuk mencantumkan dengan tepat warisan kebudayaan pada proses modernisasi, yaitu mempertinggi taraf-taraf penghidupan yang harus mendapat tempat pertama dalam program nasional. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses modernisasi, ekspansi dunia Barat tetap memberi warna pada corak dunia, sehingga dalam prakteknya sering diartikan sebagai memungut lembaga-lembaga dan cita-cita Barat. Khususnya cita-cita Barat tentang kemajuan tanpa harus meninggalkan kehormatan dan harga dirinya sendiri sebagai orang timur, yang tetap akan mempertahankan kebudayaannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari hipotesa?
2. Apakah Fungsi dan jenis-jenis hipotesa ?
C. Tujuan
Pada dasarnya tujuan penulis makalah ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi satu di antara syarat dari tugas mata kuliah ilmu mantiq.
Adapun tujuan khusus dari penyusun makalah ini adalah:
1) Agar mahasiswa mengetahui Apakah pengertian dari hipotesa
2) Agar mahasiswa mengetahui Apakah Fungsi dan jenis-jenis hipotesa
BAB II
PEMBAHASAN
B. Pembahasan
1. Pengertian Hukum Nasional
Dalam rangka pembinaan Hukum Nasional, maka sejak sebelum Proklamasi Kemerdekaan hingga pada GBHN tahun 1993, bangsa indonesia bertekad memiliki satu sistem Hukum Nasional yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia bagi semua warga negara, bahkan untuk hal-hal tertentu juga bagi semua penduduk Indonesia. Oleh karena itu, pembinaan Hukum Nasional harus dilakukan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam GBHN tahun 1993 huruf F tentang Arah Pembangunan Jangka Panjang Kedua, angka 17 telah ditegaskan mengenai arah pembangunan Hukum Nasional, yaitu :
Dalam rangka memantapkan sistem Hukum Nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan hukm diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian, sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dn prasarana hukum yang memadai serta pengembangan masyarakat yang sadar dan taat hukum. Penyusunan dan perencanaan Hukum Nasional harus dilakukan secara terpadu dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang terpenting dalam pembinaan hukum nasional adalah pembangunan sistem hukum itu sendiri. Hal ini menjadi penting, karena menurut Sunaryati Hartono (1991;38) apabila kita berbicara tentang hukum maka aspek yang terkait menjadi sangat luas, sehingga tidak hanya terbatas pada undang-undang, perundang-undangan atau peraturan tertulis lainnya. Namun lebih luas dari itu, bahwa hukum mempunyai banyak aspek dan terdiri dari jauh lebih banyak komponen atau unsur yang lain, seperti filsafat hukum, sumber hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, penegakan hukum, pelayanan hukum, profesi hukum, lembaga hukum, pranata hukum, prosedur dan mekanisme hukum, hukum acara, pendidikan hukum, perilaku hukum masyarakat maupun pejabat hukum, atau perilaku profesi hukum, kesadaran hukum, dan sebagainya. Semua itulah yang membangun sistem hukum, yaitu hubungan dan kaitan pengaruh mempengaruhi satu sama lain antara bebrbagai komponen atau unsur yang disebut diatas tadi. Aspek atau unsur mana yang dianggap paling penting, tergantung dari falsafah hukum yang dianut oleh sistem hukum yang bersangkutan.
Jika hukum itu akan dirumuskan, maka berdasarkan Ensiklopedia Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1982, hal.1344 (dalam Sunaryati Hartono, 1991:40) dikatakan bahwa hukum merupakan … rangkaian kaidah, peraturan-peraturan, tata aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis…, yang menentukan atau mengatur hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat.
Dalam rumusan tersebut, penekanannya diletakkan pada hukum sebagai suatu rangkaian kaidah, peraturan dan tata aturan (proses dan prosedur). Juga dibedakan antara sumber hukum (undang-undang dalam hal kaidah yang tertulis, dan kebiasaan dalam hukum kebiasaan).
Hukum adat salah satu unsur atau komponen dalam sistem hukum, yang merupakan sumber hukum tidak tertulis, menjadi salah satu unsur yang mempunyai peranan yang penting dalm rangka pembinaan hukum Nasional.
Namun menurut Koesnoe (1979:104), jika hukum diterima sebagai suatu yang mengatur kehidupan di dalam perhubungan kemasyarakatan, maka pendirian seperti ini akan membawa berbagai konsekuensi. Yang terpenting dari konsekuensi tersebut antara lain :
Pertama, hukum itu akan berisi peraturan-peraturan yang mengatur macam-macam pergaulan yang terdapat dalam masyarakat tersebut, yang timbul dari kebutuhan dan kegiatan masyarakat yang bersangkutan. Hal tersebut berarti bahwa setiap masyarakat akan mempunyai macam-macam pergaulannya sendiri yang berbeda dengan masyarakat yang lain, yang akan diserahkan pada hukum untuk diaturnya.
Kedua, bagaimana isi aturannya harus dimulai dari sesuatu gambaran bagaimana yang tertib yang dikehendaki. Jadi menetapkan peraturan-peraturan hukum, harus dibimbing oleh pikiran-pikiran dan cita-cita yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan, misalnya bagaimana ketertiban itu seharusnya agar sesuai dengan cita-cita keadilan, cita-cita kepatutan yang hidup, dan apa yang dapat dimengerti atau dihayati secara mudah oleh masyarakat yang bersabgkutan guna diamalkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah diutarakan tersebut diatas, maka ada dua hal yang terdapat didalam setiap tata hukum, yang mutlak harus ada dalam setiap tata hukum nasional dimana saja, yaitu bahan-bahan yang ada dalam jiwa manusia.
Bahan-bahan yang pertama ialah bahan-bahan riil yaitu bahan yang membentuk pergaulan kemasyarakatan, yang terdiri dari manusia, alam dan adanya kenyataan bahwa kehidupan manusia itu menurut kodratnya tunduk pada tradisi. Sedangkan bahan kedua ialah bahan idiil yaitu bahan yang memimpin bagaimana susunan, bentuk dan arah dari pengaturan oleh hukum itu. Bahan ini terletak dalam jiwa manusia dan berbentuk sebagai pikiran, perasaan dan cita-cita mengenai hukum. Di dalam bahan-bahan idiil ini termuat pengertian-pengertian hukum, sistem-sistem hukum, asas-asas dan cita-cita hukum dari masyarakat yang bersangkutan yang kesemuanya itu di tentukan oleh tata budaya yang diikutinya (Koesnoe,1979:104-105).
Kedua macam bahan-bahan itulah yang selalu menjadi perhatian dalam pembangunan setiap tata hukum, karena setiap tata hukum bertujuan mengatur persoalan-persoalan yang timbul di dalam masyarakatnya, demikian halnya pengaturan dan penertibannya diserahkan kepada pikiran-pikiran dan cita-cita yang hidup dalam masyarakatnya.
Dalam rangka pembinaan Hukum Nasional – seperti yang telaj dikemukakan di atas -- yang terpenting adalah kita harus sepakat dulu tentang apa yang dimaksud dengan Hukum Nasional itu sendiri. Dalam hal ini, pengertian yang diberikan oleh Sunaryati Hartono (1991:37) belum, dapat dirumuskan dalam suatu bentuk tentang apa dan bagaimana Hukum Nasional itu.
Merujuk dari bahan-bahan hukum yang terdapat di Indonesia, isi pengertian Hukum Nasional oleh Koesnoe (1979:120-121) dibedakan dalam empat faham, yakni :
Faham Pertama, melihat Hukum Nasional sebagai hukum (positif) yang oleh pembentuk Undang-Undang Nasional dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Dalam pandangan ini persoalan mengenai isinya, artinya darimana hal itu diambil dan bagimana dirumuskan, bahasa apa yang dipakai, tidak menjadi persoalan. Pokoknya yang penting dalam pandangan ini, ialah bahwa pembentuk Undang-Undang Nasional menyatakan sebagai hukum di dalam wilayah Negara yang bersangkutan yakni Indonesia.
Faham Kedua, mengartikan Hukum Nasional sebagai hukum yang merupakan pernyataan langsung dari budaya nasional yang asli. Dalam hal ini faktor pembentuk Undang-Undang Nasional tidak menjadi penting. Namun yang terpenting dalam Faham kedua ini ialah mengetahui lebih dahulu tata budaya dan isi dari Kebudayaan Nasional yang bersangkutan. Pembentuk Undang-Undang dan para pejabat-pejabat hukum di dalam masyarakat hanyalah mempunyai fungsi pembantu saja, yakni merumuskan bagaimana pastinya isi dari ketentuan yang bersangkutan dan membantu memberikan kekuatan untuk dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Faham Ketiga, mengartikan bahwa Hukum Nasionl sebagai hukum yang bahan-bahannya diambil primair dari bahan-bahan nasional, artinya dari tata budaya Nasional dengan tidak menutup pintu bagi unsu-unsur luar, asal saja unsur-unsur luar tersebut diterima dan diolah dalam tata budaya Nasional, sehingga merupakan unsur yang benar-benar hidup dalam lingkungan kehidupan Nasional Peranan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini ditempatkan sama dengan faham kedua, dengan pengertian bahwa bentuk bantuan itu adalah mengolah semua unsur-unsur itu sehingga sesuai dengan rasa hukum dan kebutuhan hukum yang hidup pada waktunya.
Faham Keempat, melihat Hukum Nasional dari segi politik, sehingga Hukum Nasional dihadpkan dengan pengertian Hukum Kolonial yang terdapat didalam masyarakat. ukUran yang dikemukakan tidaklah begitu jelas bagi masing-masing pengertian tersebut. Bagi hukum yang berasal dari masa kolonial diterima sebagai Hukum Kolonial, entah itu berasal dari pembentuk undang-undang dari masa kolonial atau berasal dari tata budaya rakyat indonesia itu sendiri. Sedangkan apa yang dimaksud dengan Hukum Nasional ialah segala hasil-hasil perundangan yang diciptakan sejak kemerdekaan oleh pembentuk undang-undang nasional.
Faham-faham mengenai apa yang dimaksud dengan Hukum Nasional tersebut diatas, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Hukum Nasional sebagai hukum yang dinyatakan berlaku secara nasional oleh pembentuk undang-undang nasional.
- Hukum Nasional sebagai hukum yang bersumber dan menjadi pernyataan langsung dari tata budaya nasional.
- Hukum Nasional sebagai hukum yang bahan-bahannya (baik idiil maupun riil) primair adalah dari kebudayaan nasional sendiri dengan tidak menutup kemungkinan memasukkan bahan-bahan dari luar sebagai hasil pengolahan pengaruh-pengaruh luar dibawa oleh perhubungan luar nasional.
- Hukum Nasional sebagai pengertian politis, yakni perlawanan antara Nasional dan kolonial.
Pengertian Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.
Hukum Nasional di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
http://www.scribd.com/doc/23586521/Makalah-Hubungan-Hukum-Internasional-Dan-Hukum-Nasional
Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliptuti semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua unsur-unsurnya) yang antara yang satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Ketika menyebut unsur-unsur utama sistem hukum banyak orang yang mengacu friedman yang menyebutkan adanya tiga unsur, yakni: substance (materi atau substansi), structure (struktur), dan culture (budaya). Dalam GBHN-GBHN masa berakhirnya orde baru juga menyebutkan empat unsur, yakni: aparat, budaya, dan sarana-prasarana.
Soerjono Soekamto menyebutkan bahwa masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup lima hal, yaitu:
1. Elemen atau unsur-unsur sistem hukum;
2. Bidang-bidang sistem hukum;
3. Konsistensi sistem hukum;
4. Pengertian-pengertian dasar sistem hukum;
5. Kelengkapan sistem hukum.
Perbedaan jumlah unsur tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab sebenarnya tidak ada yang salah dari perbedaan-perbedaan tersebut.
D. Hukum Nasional: Hukum Pancasila, Hukum Prismatik
Kedua nilai yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 45 merupakan sumber dari keseluruhan politik Hukum Nasional Indonesia, yang keduanya memiliki nilai yang berbeda dan khas. Hal inilah yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum lain, sehingga muncul istilah negara hukum Pancasila yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan, disebut sebagai pilihan nilai prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Konsep prismatik diambil dari Fred W. Riggs yang kemudian mengajukan nilai sosial prismatik yang meletakkan dua kelompok nilai sosial tersebut sebagai landasan untuk membangun hukum yang penjabarannya dapat disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Nilai khas yang kemudian menjadi tujuan dasar dari tujuan hukum dan norma dasar negara Indonesia inilah yang melahirkan hukum yang khas pula. Nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kepentingan: antara individualisme dan kolektivisme;
2. Konsepsi negara hukum: antara rechtstaat dan the rule of law;
3. Hukum dan masyarakat: antara alat pembangunan dan cermin masyarakat;
4. Negara dan Agama: religious nation state.
E. Kerangka Pikir Politik Hukum Nasional
Kebijakan dan Penuntun
Politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut:
1. Politik hukum nasional harus berdasarkan pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
2. Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara;
3. Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara;
4. Politik hukum nasional harus mengambil atau memadukan perbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Sebagai Potret Politik Hukum
Prolegnas disusun oleh DPR bersama Pemerintah yang dalam penyusunannya dikoordiansikan oleh DPR. Bahwa DPR yang mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas ini merupakan konsekuensi logis dari hasil amandemen pertama UUD 45 yang menggeser penjuru atau titik berat pembentukan UU dari pemerintah ke DPR. Kedudukan Prolegnas sebagai instrument perencanaan hukum ini tertuang di dalam pasal 1 angka 9 UU No.10 th.2004.
Sebagai materi hukum, Prolegnas dapat dipandang sebagai potret rencana isi atau substansi hukum, sedangkan sebagai instrument Prolegnas dapat dipandang sebagai pengawal agar pembuatan hukum itu benar.
Prolegnas Sebagai Rencana Materi Hukum, sebagai potret rencana isi hukum, Prolegnas juga disusun berdasarkan usul dari DPR, Presiden, maupun DPD yang kemudian ditetapkan dengan keputusan DPR. Penyusunannya mencakup jangka waktu lima tahun yang dipecah-pecah lagi untuk setiap tahun. Prolegnas juga disusun berdasarkan arah dan prioritas untuk dijadikan program jangka pendek dan dijadwalkan pembahasan di DPR.
F. Judicial Review
Adalah pengujian oleh lembaga yudikatif tentang konsistensi UU terhadap UUD atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perlunya pengujian oleh lembaga judicial itu mengacu pada tiga alas an yang pernah dikemukakan oleh John Marshall (1803, Ketua MA Amerika Serikat): (1) hakim bersumpah untuk menjunjung tinggi konstitusi sehingga kalau ada UU yang bertentangan dengannya maka hakim harus berani membatalkannya; (2) konstitusi adalah the supreme law of land sehingga harus ada lembaga pengujian terhadap peraturan yang di bawahnya agar konstitusi itu tidak diselewengkan; (3) hakim tidak boleh menolak perkara sehingga kalau ada yang meminta uji materi hakim harus melakukannya. Selain ketiga alasan tersebut, didasarkan juga bahwa hukum itu adalah produk politik yang pasti tidak steril dari kepentingan-kepentingan politik anggota-anggota yang membuatnya. Hal itu ternyata benar, mengingat dalam waktu kurang dari tiga tahun berdirinya MK di Indonesia sudah ada sekitar 80 UU yang dimintakan judicial review ke lembaga itu yang sebagian besar diantaranya telah diputus.
Setelah empat kali amandemen terhadap UUD 45, ketentuan tentang judicial review di Indonesia dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur MK dan jalur MA seperti yang diatur dalam pasal 24 A ayat 1 dan pasal 24 C ayat 1 UUD 45. MK melakukan pengujian konsistensi UU terhadap UUD, sedangkan MA melakukan pengujian konsistensi peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah UU, yakni Peraturan Pemerintah ke bawah, terhadap peraturang perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi. Tetapi Perppu tidak bias dimintakan judicial review. Perppu yang sederajat dengan UU tidak bias diuji melalui judicial review karena sebagai peraturan perundang-undangan yang sifatnya darurat, Perppu hanya bisa diuji dengan legislative review atau political review di DPR. Kalau sudah menjadi UU barulah Perppu itu dapat dimintakan judicial review.
http://rajawaligarudapancasila.blogspot.com/2011/08/memahami-dasar-dasar-politik-hukum.html